nusakini.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz, usai menggelar konferensi pers di kantor BPK RI, Jakarta, Senin (20/6/2016 ) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar kepada negara.

Hal itu berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK soal adanya indikasi kerugian negara Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. 

"Itu kan ada indikasi kerugian negara yang ditulis di dalam laporan Rp 191 miliar. Nah, itu harus dikembalikan," kata Harry. 

Menurut Harry, sesuai undang-undang, Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan uang tersebut paling lambat 60 hari setelah LHP BPK diterbitkan. 

"Sekarang sudah lewat 60 hari. Sanksinya bisa dipenjara satu tahun enam bulan," ujar Harry. 

Namun, terkait pihak yang diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut, BPK menyerahkannya kepada penegak hukum. 

"Itu penegak hukum yang menentukan. Kami bukan penegak hukum," pungkasnya. ‎ 

BPK menilai proses pembelian lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya. Sehingga BPK menilai ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. 

Hal tersebut berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014.‎ BPK sudah melakukan audit investigasi atas pembelian lahan tersebut. 

Lembaga auditor negara itu menyebut ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu di antaranya dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil. 

Walaupun sebelumnya, KPK tak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras itu. Dari hasil penyelidikan awal, lembaga antirasuah ini tidak meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan. 

"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 14 Juni 2016.(ifm/mk)